Sabtu, 14 Juni 2014

Tambang dan Eksploitasi

Ilegal Logging di Malaysia (Foto diambil dari Sudiana 1526)
Kajian Marx mengenai ekologi menggunakan konsep “metabolisme”, untuk menjelaskan proses kerja sebagai sebuah proses antara manusia dan alam. Sebuah proses dimana manusia lewat tindakannya memediasi, mengatur dan mengontrol metabolisme dirinya dan alam.

Memasuki zaman modern dengan kemajuan teknologi yang serba modern pula maka tidak sedikit masyarakat yang untuk mempertahankan kehidupannya memanfaatkan teknologi sebagai alat kerja untuk mengolah hasil kekayaan bumi guna pemenuhan kebutuhan ekonomi. Sebut saja aktivitas pertambangan emas. Aktivitas pertambangan ini tidak jarang menggunakan alat-alat teknologi, baik alat yang berukuran besar maupun kecil. Pada alat yang berukuran besar biasanya digunakan untuk menggali tanah.

Aktivitas pertambangan dilengkapi dengan penggunaan alat-alat teknologi bukanlah suatu hal yang tidak menuai konsekuensi. Kemajuan teknologi yang sangat memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, dimana proses kerja menjadi lebih cepat, hasil kerja pun jauh lebih melimpah. Ditengah watak yang eksploitatif maka bukanlah tidak mungkin bila penggunaan alat-alat teknologi ini dilakukan secara berlebihan, menjadi tidak tepat guna, dan justru merusak lingkungan.

Tujuan awal sebagai media pemenuhan kebutuhan ekonomi, aktivitas pertambangan emas  justru menghadirkan seabrek bencana. Baik terhadap lingkungan maupun manusianya, yang kesemuanya juga merupakan hasil tindakan manusia itu sendiri. Seperti yang diungkapkan oleh Homer dan Dixon, kegiatan manusia dapat menyebabkan kerusakan lingkungan atau kelangkaan sumberdaya dalam tiga cara. Pertama, kegiatan manusia dapat menyebabkan penurunan jumlah dan kualitas sumberdaya, terutama jika sumberdaya dieksploitasi dengan tingkat kecepatan yang melebihi daya pulihnya. Kedua, penurunan atau kelangkaan sumberdaya disebabkan oleh pertmbuhan penduduk. Ketiga, akses terhadap lingkungan dan sumberdaya alam yang tidak seimbang.

Dari apa yang diuraikan oleh Homer dan Dixon maka dapat disimpulkan bahwa dalam persoalan ini manusia hidup lebih banyak mengorbankan sumberdaya alam daripada untuk kepentingan sumberdaya tersebut. Kemudian pada akses yang tidak seimbang, yang disebabkan oleh banyak hal sehingga hak kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok kecil (pemilik modal) menyebabkan kelompok lain (masyarakat setempat) teralienasi dari sumberdaya alam yang semestinya dapat dimanfaatkan secara bersama. Dan pada pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui, dalam hal ini yaitu emas, yang kebanyakan dilakukan oleh pihak perusahaan-perusahaan tertentu, meskipun sumberdaya alam ini dapat terbaharui oleh proses geologi dan bukan oleh manusia namun dampaknya pada sumberdaya alam yang dapat diperbaharui seperti hutan, tanah, air secara kualitas maupun kuantitas dapat mengalami penurunan jika digunakan pada tingkat yang melebihi kapasitas pemulihannya.

Sebagai masyarakat yang dinamis, perubahan adalah hal yang tidak bisa ditolak, seperti perubahan jumlah penduduk yang terkadang jumlahnya semakin hari kian bertambah karena kelahiran atau biasa disebut sebagai (fertilitas), hal ini sifatnya timbal balik dengan kerusakan lingkungan. Bertambahnya jumlah penduduk maka semakin bertambah pula kebutuhannya berkaitan dengan lingkungan alam sebagai sumber kehidupan, dalam mengolah alam masyarakat setempat bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang tegak disekitar tempat tinggalnya dan sedang mengeksploitasi alam tersebut.

Timbal baliknya, lingkungan menjadi tidak lagi kondusif akibat penggunaannya yang berlebihan baik dari pihak masyarakat itu sendiri maupun perusahaan-perusahaan yang sudah maju dalam mengolahnya meskipun kerap kali merusak lingkungan. Kebanyakan perusahaan didominasi oleh watak yang orientasinya keuntungan namun wawasan akan ekologi dinafikkan. Masyarakat sekitar mendapatkan efek yang bertubi-tubi, mulai dari daya saing dengan pihak perusahaan yang mengakibatkan hasil usahanya tidak maksimal, kualitas sumber daya alam yang dapat diperbaharui yang berada disekitar pertambangan tidak lagi sehat,  dan lain sebagainya

Sejak awal, sebelum diadakannya perusahaan tambang, analisa terhadap dampaknya sudah semestinya dilakukan dengan menggunakan wawasan ekologi. Pengendalian dampak lingkungan hidup yang dimaksudkan yaitu upaya untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap suatu aktivitas yang dilakukan oleh setiap orang terutama perusahaan-perusahaan yang menimbulkan dampak besar tehadap lingkungan. Dalam hal ini dampak lingkungan hidup diartikan sebagai pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Berangkat dari hal ini, aktivitas pertambangan memang kebanyakan diolah oleh pemodal dengan berdirinya perusahaan yang memang khusus mengurusi hal tersebut (pertambangan), tidak dapat dikatakan tidak merusak lingkungan atau menghambat kemajuan manusia lain dalam hidup bermasyarakat. Dari beberapa artikel yang pernah saya baca, dalam proses penambangan, saat penggalian tanah untuk memperoleh emas biasanya orang-orang menggunakan zat kimia seperti merkuri dan sianida, menggunakan mesin tromol dan tong ketika mengolah emas yang diperoleh. Hal-hal inilah pemicu hadirnya sederet problema mengenai lingkungan yang berdampak pada manusia.

Kerusakan lingkungan akibat berprosesnya kerja pertambangan mungkin sudah tidak asing lagi dikalangan masyarkat. Sederetan masalah yang hadir seperti kekeringan sebagai akibat banyaknya air yang digunakan saat proses penambangan, pandangan alam yang telah tumbuh dibawah kepentingan pribadi dan uang adalah pengecaman aktual atas degradasi praktis terhadap alam, tidak higienisnya air akibat tercemari oleh zat kimia yang berpengaruh pada kesehatan masyakat, terjadinya bencana alam seperti banjir karena terkikisnya tanah-tanah akibat penggalian, dan lain sebagainya. Kesemua hal ini berdampak besar pada berlangsungnya kehidupan sosial-politik masyarakat.

Masalah masyarakat adalah permasalahan yang sangat kompleks, saling berkaitan, olehnya dalam penanganannya tidak boleh dipisahkan dari persoalan sosial lainnya. Masalah sosial yang menimpa masyarakat akibat keberadaan tambang memang bukanlah hal mudah untuk dipecahkan. Pelajaran penting, ternyata kemajuan sejalan dengan keterbelakangan. Untuk hipotesis awal, sangat memungkinkan kalau kemajuan diperoleh dari pemiskinan terhadap pihak lain dalam kehidupannya.

Menganalisa keadaan, mengenai keberadaan tambang dan kerusakan lingkungan. Masyarakat sebagai pihak yang mengemban derita akibat berprosesnya tambang semestinya mendapat perlindungan dari pihak yang berwenang, karena hal ini juga diatur dalam UU, salah satunya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 merupakan ketentuan kunci tentang diaturnya norma mengenai lingkungan di dalam konstitusi. Secara berturut-turut. Kedua Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28H ayat (1) : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. 

Selain itu, pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam menatap problem lingkungan sebagai dampak dari hadirnya perusahaan tambang diperkuat dengan adanya UU yang mengatur masalah izin melakukan usaha pertambangan, tertuang dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009, pada pasal 1, membahas banyak hal namun satu hal yang secara spesifik berkaitan dengan hadirnya perusahaan tambang yaitu mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kesimpulan yang diperoleh dari hal ini adalah perumusan UU hanya dapat dilakukan oleh pihak tertentu saja khususnya mereka yang ada pada lingkup hukum, berhubung Izin Usaha Pertambangan (IUP) tercantum dalam UU, maka, ketika usaha pertambangan menghadirkan masalah wajiblah pemerintah memahami apa yang sudah dirumuskan, menganalisa realita dan merubah apa yang justru memperumit kehidupan sosial  manusia dengan tidak menafikkan wawasan ekologi.

Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan apapun itu, agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar