![]() |
| ilustrasi penggusuran diambil dari klik Bekasi |
Kenapa?
Alasan pertama, kita ketahui daerah-daerah yang paling utama disentuh oleh kemajuan atau biasa disebut modernisasi adalah kota, daerah diluar kota adalah kedua setelahnya karena beberapa pertimbangan teruatama mengenai letak geografis, kondisi atau jalur transportasi dsb. Svend Riemer, seorang sosiolog kota, baginya kota terdiri atas tiga hal , yakni, konstruksi materi, relasi sosial dan transportasi.
Perbedaan kondisi antara desa dan kota menjadi salah satu faktor terpenting yang berpengaruh terhadap pola pikir. Pola pikir masyarakat desa khususnya. Perbedaan kondisi yang dimaksudkan adalah kemajuan-kemajaun kehidupan dikota yang kebanyakan kontras dengan kehidupan masyarakat didesa, belum lagi pada masalah perekonomian masyarakatnya yang kemudian menuai beberapa kabar bahwa “hidup dikota itu enak”, enak karena apa yang menjadi kebutuhan manusia mudah dijangkau, kalau memiliki uang.
Hal tersebut memicu munculnya banyak hal, salah satunya terjadinya urbanisasi. Berbondong kekota untuk menjangkau apa yang menjadi harapannya. Bresse, urbanisasi menyangkut proses pengkotaan yang dialami oleh suatu kawasan, migrasi masuknya penduduk pedesaan kedalam kota. Urbanisasi berkaitan dengan detribalisasi yang secara harfiah berasal dari kata tribe, artinya suku, kelompok masyarakat. Secara demografis, terboyonglah kelompok masyarakat rural kekawasan urban, juga berubahnya ciri-ciri khas berdasarkan golongan usia serta sekse kaum urbanisan.
Tidak berhenti sampai disini, urbanisasi ini berimbas pada banyak hal, kemiskinan sekalipun.
Kenapa?
Sekalipun ada Undang-Undang yang mengatur mengenai hak masyarakat akan tempat tinggal namun Undang-Undang inipun kontras pula dengan beberapa pasal lainnya. Pasal 25 ayat 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, berbunyi, “Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak atas kesehatan dan kehidupan serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang dibutuhkan”.
Mengenai penggusuran, pasal-pasal yang sudah dirumuskan untuk melindungi masyarakat terkadang beralih keberpihakannya, tidak lagi pada masyarakat. Bisa dikatakan, UU sebagai payung hukum, memiliki dua fungsi sekaligus, “pelindung dan penindas rakyat”.
Perda no. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum; Perda no. 18 tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3); dan Perda no. 1 tahun 1996 tentang Kependudukan untuk memberikan akibat hukum kepada rakyat miskin yang digusur. Akibatnya, penggusuran terhadap masyarakat atas nama ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) atau atas nama pembangunan pun marak terjadi. Perda ini dijadikan alat untuk membenarkan tindakan pemerintah dn antek-enteknya dalam proses marginalisasi terhadap masyarkat.
Undang-undang dirumuskan oleh mereka yang berwenang dalam lingkup hukum tapi realitasnya undang-undang tersebut justru senantiasa menghadirkan masalah, isi Undang-undang yang sudah seharusnya berpihak pada masyarakat, kebanyakan keberpihakannya adalah padanya si pemilik modal.
Haris dan Ullman dalam sosiologi perkotaan, bahwa kajian sosiologi perkotaan adalah mengenai pusat pemukiman dan pemanfaatan bumi oleh manusia. Kota-kota sekaligus merupakan paradoks. Pertumbuhan yang cepat dan luas kota sebagai bukti keunggulan dalam mengeksploitasi bumi, akibatnya muncul lingkungan miskin bagi manusia. Yang harus diperhatikan menurut Haris dan Ullman adalah bagaimana konsentrasi pemukiman tidak mendatangkan kerugian atau paling tidak memperkecil kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian bagi banyak pihak bukan satu pihak saja.
Membahas sosiologi perkotaan tidaklah menafikkan pedesaan. Apa yang terjadi didesa memiliki pengaruh terhadap kota,begitupun sebaliknya. Tidak jarang juga, masalah dipedesaan terjadi sebagai akibat rentetan masalah yang ada diperkotaan. Bahwa, tidak ada pemisahan masalah antara desa dan kota meskipun secara administratif antara desa dan kota berbeda, setiap masalahnya saling tali-temali.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar